iklan Terlihat APS Caleg yang masih berada di salah satu sudut jalan.
Terlihat APS Caleg yang masih berada di salah satu sudut jalan.

JAMBIUPDATE.COJAMBI- Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon anggota legislative (Caleg) yang bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak terbendung. Bahkan jelang pemungutan suara, sejumlah APS ramai-ramai menabrak aturan dan kesepahaman KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

Seusai kesepakatan, Caleg hanya diperbolehkan memasang APS sejuah tidak memasukkan lambang dan nomor urut Parpol. Mereka hanya boleh mencantumkan foto, nama, Dapil, nama Parpol dan nomor urut.

Pengamat Politik Navarin Karim menilai pelanggaran Bawaslu kurang tegas memberikan tindakan terhadap pelanggaran. Sehingga aturan tidak lagi diindahkan para peserta Pemilu 2019.

"Seharusnya apapun bentuk tindakan pelanggaran harus ditindaklanjuti lanjuti," ujarnya, Minggu (24/2).

Menurutnya, dalam melakukan penindakan Bawaslu juga tidak boleh tebang pilih. Sehingga semua APS Caleg harus ditertibkan karena sangat menggangu keindahan. 

"Secara estetika memang salah. Jadi dalam penindakan harus sama rata, salah ya harus ditindak," tegasnya.

Sementara itu, Jafar Ahmad menyebutkan, pelanggaran itu terjadi karena kurang ketatnya pengawasan. Karena secara prinsip, seorang Caleg tetap akan berupaya dengan cara apapun agar dikenal masyarakat.

"Semakin banyak dikenal, kan semakin bagus. Terkadang orang tidak peduli mau dipasang dimana pun," katanya.

Sehingga aturan ini merupakan ranahnya pengawas Pemilu dalam menertibkan jika ada pelanggaran. "Kalau salah, ya harus ditertibkan," tukasnya. (cr1)


Berita Terkait