iklan Seorang pria Malaysia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menyelundupkan lebih dari 6 juta batang rokok ke Australia (Reuters)
Seorang pria Malaysia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menyelundupkan lebih dari 6 juta batang rokok ke Australia (Reuters)

JAMBIUPDATE.CO, Seorang pria Malaysia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menyelundupkan lebih dari 6 juta batang rokok ke Australia. Australia Border Force (ABF) atau Angkatan Bersenjata Australia mengatakan, rokok yang disembunyikan dalam muatan sampul yang canggih, berasal dari Malaysia dan total bea yang dihindarkan berjumlah lebih dari USD 2,86 juta.

Pria itu mengaku bersalah di Pengadilan Wilayah Melbourne pada 20 Februari dan akan dikenakan masa bebas bersyarat tiga tahun. Setelah dibebaskan dari penjara, orang tersebut tersebut akan dipindahkan dari Australia, kata ABF dilansir dari Channel News Asia pada Senin (25/2).

Pria itu adalah salah satu dari dua sindikat yang dicegat ketika mencoba meninggalkan Australia pada 13 Agustus 2017. Kedua pria itu ditangkap dan didakwa mengatur impor enam juta batang rokok.

Pria kedua juga mengaku bersalah dan akan dihukum pada bulan April.ABF menambahkan bahwa tiga warga negara Malaysia lainnya sedang membongkar tembakau di dua pabrik pada 10 Agustus 2017.

Para tersangka kemudian ditangkap dan didakwa di bawah Undang-Undang Pabean 1901 dengan kepemilikan produk-produk tembakau, mengetahui bahwa barang-barang itu diimpor dengan maksud untuk menipu pendapatan.

Mereka dihukum antara 16 bulan dan 24 bulan penjara karena keterlibatan mereka dalam impor.ABF mengatakan telah membuat lebih dari 110.000 deteksi tembakau ilegal di perbatasan termasuk hampir 240 juta batang rokok dan 217 ton tembakau.

Editor : Dyah Ratna Meta Novia

Reporter : Verryana Novita Ningrum


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images