iklan Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap bangunan ruko dan perumahan yang berdiri tanpa izin di kawasan Kecamatan Paal Merah, kemarin (28/2). Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap bangunan ruko dan perumahan yang berdiri tanpa izin di kawasan Kecamatan Paal Merah, kemarin (28/2). Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Salah satu perumahan dan ruko yang berada di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi disegel Satpol PP Kota Jambi, karena belum memiliki izin, Kamis (28/2).

Ada 28 rumah pada perumahan H. Mustafa Recidence itu. Namun hanya satu rumah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Muhtar, Sekretaris DMPTSP Kota Jambi, mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai Perda No 03 Tahun 2015. "Belum ada izin, terpaksa kita segel," kata.

Muhtar mengaku, pengawasan dari pihaknya masih belum maksimal, sehingga tidak terawasi ada bangunan perumahan yang sudah berdiri, tapi, belum mengantongi izin.

"Kita harus akui pengawasan kita masih lemah, rumah sudah dihuni ternyata IMB-nya belum ada," sebutnya.

Hal senada disampaikan Said Faisal, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, segel akan dibuka setelah perizinan diurus. "Jika sudah urus perizinan, baru segel bisa dibuka," ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images