iklan Ilustrasi /E-KTP.
Ilustrasi /E-KTP.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPU Provinsi Jambi memastikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak akan dapat ikut melakukan pencoblosan pada Pemilu serentak 17 April mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik. Dijelaskannya, pernyataan ini menanggapi adanya keresahan masyarakat beberapa waktu belakangan ini terkait adanya potensi WNA yang ikut mencoblos di TPS nantinya karena memiliki e-KTP.

"Kami pastikan tidak ada WNA, khususnya di Jambi yang masuk dalam DPT. Karena basis penyusunan DPT adalah data dari Kemendagri yang sudah kami lakukan validasi," tegasnya, (1/3).

Lantas bagaimana potensi jika WNA tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena memiliki e-KTP saat hari pencoblosan?, Nur Kholik, menyebutkan, jika pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal itu ke KPPS.

"Kita akan minta KPPS untuk benar-benar meneliti orang-orang yang menggunakan e-KTP untuk masuk ke DPK ini," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images