iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Hingga saat ini proses e-tilang masih dalam masa sosialisasi. Beberapa pelanggar hanya diberi peringatan. Untuk proses sanksi dan denda melalui e-tilang belum dilaksanakan secara penuh.

Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi,mengatakan, selama tahap sosialisasi, petugas hanya bisa melakukan penindakan terhadap 10 pelanggar saja dalam sehari.

Dikatakan Saleh, saat ini beberapa pelanggaran sudah sering terpantau dari ruang City Operation Centre (COC) Kota Jambi. Dalam satu hari ada sekitar 30 pelanggaran yang terpantau.

"Namun karena keterbatasan jumlah petugas, dalam satu hari hanya ada sekitar 10 penindakan yang dilakukan. Dimana petugas mengantarkan langsung surat pemberitahuan bahwa Anda melanggar," ujarnya.(hfz)


Berita Terkait



add images