iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Hingga saat ini proses e-tilang masih dalam masa sosialisasi. Beberapa pelanggar hanya diberi peringatan. Untuk proses sanksi dan denda melalui e-tilang belum dilaksanakan secara penuh. Targetnya awal Maret, sanksi denda e-tilang diberlakukan.

Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi,mengatakan, pihaknya bersama Satlantas berkomitmen akan mulai memberlakukan sanki e-tilang berupa denda. Sebab, proses sosialisasi kepada masyarakat sudah diperpanjang hingga Februari.

"Kita akan rapat bersama Satlantas dan kita komitmen Maret ini segera diberlakukan sankai denda. Jangan terlalu lama. Sebab, kita tidak ingin adanya pemikiran dari masyarakat bahwa CCTV dan e-tilang tidak berefek apa-apa. Padahal kita masih salam tahap sosialisasi," katanya.

Maret ini penindakan untuk sanksi denda akan langsung dilakukan oleh Satlantas.

"Jika dalam satu minggu setelah diberikan surat tilang, namun, denda tidak dibayar, maka STNK akan diambil," pungkasnya. (hfz)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images