iklan Ilustrasi KPU: dok.
Ilustrasi KPU: dok.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Menindak lanjuti putusan PTUN beberapa waktu lalu, yakni mengaktifkan kembali 7 Calon Anggota Legeslatif (Caleg) sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, KPU Sarolangun mencoret 7 DCT Caleg di Kabupaten Sarolangun. Mereka yakni M. Syaihu, Cik Marleni, Aag Purnama, Jainatul Firdaus, Hapis, Azakil azmi dan Mulyadi.

M. Fahri, ketua KPU Sarolangun, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa putusan tersebut berdasarkan adanya intruksi dari KPU RI kepada KPU Sarolangun untuk menindak lanjuti putusan PTUN beberapa waktu lalu.

"Iya benar, 7 Caleg yang pindah partai kemarin kita coret dari DCT per tanggal 4 maret berdasarkan putusan PTUN yang ditetapkannya 7 Caleg yang pindah partai sebagai anggota DPRD aktif,"katanya.

Diakuinya, pada waktu itu,KPU Sarolangun menetapkan DCT karna memang memenuhi syarat. Namun berdasarkan UU No. 275 tahun 2018, pasca DCT dapat berubah apabila ke-7 anggota DPRD tersebut tidak lagi memenuhi syarat.

"Ke -7 Caleg yang kita coret dari DCT itu boleh melakukan upaya hukum jika tidak terima dengan keputusan tersebut berdasarkan UU No. 7 tahun 2017,"ujarnya.

Dan hari ini jelasnya, KPU sarolangun akan menyurati Banwaslu dan para Caleg dengan melampirkan surat keputusan. (hnd)


Berita Terkait



add images