iklan Kapores Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk saat memberikan keterangan pers. (Alwi Alim/JawaPos.com)
Kapores Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk saat memberikan keterangan pers. (Alwi Alim/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Polres Prabumulih berhasil membongkar industri rumah yang memproduksi narkoba jenis ekstasi. Polisi menyita barbar  bukti di Jalan Srikandi Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, Selasa (5/3).

Dari pembongkaran tersebut, polisi berhasil menemukan dan menyita 27 ribu butir ekstasi yang diproduksi dari rumah tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk mengatakan pengungkapan ini berawal dari info masyarakat karena sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sehingga, pihaknya pun menindaklanjuti informasi tersebut.

Pihaknya pun kemudian mencurigai rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebakan. Alhasil, pihaknya menemukan beberapa alat pencetak ekstasi dan alat pencetak logo. Selain itu, pihaknya pun menangkap salah satu tersangka yakni Rismadi, 38, warga Jalan Tromol RT 06 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Ternyata rumah ini sudah menjadi industry pembuatan pil ekstasi, dengan omzet yang cukup besar dan peminatnya juga cukup banyak, katanya saat dihubungi, Selasa (5/3).

Berdasarkan keterangan tersangka jika industry ini baru dibuka. Dirinya hanya berperan sebagai pekerja sedangkan pemiliknya berinisial BY yang saat ini masih dalam pengejaran. Industri rumahan ini juga mampu menghasilkan lebih dari 27 ribu butir ekstasi dalam satu jam.

Meskipun begitu, untuk penyebarannya sendiri tidak terlalu banyak karena industry ini baru dibuka. Untuk harga yang ditawarkan pun cukup murah yakni sebesar Rp 30 ribu untuk satu butir ekstasi. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 dan 112 undang-undang (UU) Narkoba.

Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara, singkatnya.

Editor : Yusuf Asyari

Reporter : Alwi Alim


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait