iklan Wapres Jusuf Kalla memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jl Merdeka Utara Jakarta Pusat (5/3). (Humas Setwapres)
Wapres Jusuf Kalla memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jl Merdeka Utara Jakarta Pusat (5/3). (Humas Setwapres)

JAMBIUPDATE.CO,   Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut menanggapi adanya kasus e-KTP untuk warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Baginya kasus ini sebuah kesalahan administrasi pencatatan di tingkat bawah.

JK menjelaskan, WNA memang diberikan kesempatan untuk mendapatkan kartu identitas seperti KTP. WNI yang punya izin tinggal di luar negeri, seperti di AS juga mendapatkan kartu identitas, katanya di kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara Selasa (5/3).

Hanya saja JK menegaskan, kartu tersebut fungsinya hanya sebagai kartu identitas. WNA tetap tidak bisa mempunyai hak pilih dalam pemilu. Kartu tersebut digunakan untuk memudahkan dari pada setiap hari membawa paspor.

Menurut JK cukup merepotkan bagi para WNA jika harus membawa paspor kemana-mana setiap harinya. Terkait jumlah e-KTP untuk WNA yang diprediksi bisa bertambah, JK mengatakan sangat memungkinkan sekali. Apalagi untuk WNA yang mendapatkan izin kerja sekaligus tinggal di Indonesia. Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia kurang lebih seratus ribu, jelasnya.

Terkait dengan adanya usulan supaya e-KTP WNI dan WNA dibedakan, JK mendukungnya. Sebab bisa memudahkan pengecekan aparatur di daerah-daerah. Menurutnya adanya kesalahan administrasi hingga e-KTP WNA masuk DPT, bisa karena aparatur di daerah kurang cermat untuk membedakan e-KTP untuk WNI dengan WNA.

Editor : Kuswandi

Reporter : Hilmi Setiawan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images