iklan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan keterangan pers terkait klarifikasi pemeriksaan 14 Kepala daerah (Kada) Jambi untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017, Rabu (6/3), Foto: aba/jambiupdate .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan keterangan pers terkait klarifikasi pemeriksaan 14 Kepala daerah (Kada) Jambi untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017, Rabu (6/3), Foto: aba/jambiupdate .

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan keterangan pers terkait klarifikasi pemeriksaan 14 Kepala daerah (Kada) Jambi untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017, Rabu (6/3). Melalui Direktur PP LHKPN Syarief Hidayat, KPK menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan tiga hari merupakan klarifikasi berkala. Untuk mengecek kewajaran harta kekayaan para kada. Bahkan nantinya ada harta kekayaan yang tidak wajar bisa saja indikasi ketidakwajaran ini ditingkatkan pada tahapan selanjutnya.

Syarief Hidayat menyampaikan pemeriksaan LHKPN ini merupakan upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana Korupsi. "Sesuai dengan pasal 5 angka 2 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelanggara negara yang bersih bebas KKN,setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaan sebelum,selama dan setelah menjabat," ujarnya.

Dia juga menyebut Jambi memang terpilih sebagai Provinsi pertama untuk pelaksanaan klarifikasi LHKPN se Indonesia. "Nantinya di Provinsi lain juga, " katanya.

Dia menyebut selama pemeriksaan di Jambi adalah untuk menguji tingkat kepatuhan dan kewajaran harta kekayaan 14 Kada. "Artinya setelah kami dapat laporan dan kami konfirmasi ke berbagai sumber , seperti kepada BPN untuk pemeriksaan tanah , juga untuk pemeriksaan rekenin di Bank," jelasnya. Ini kita telusuri atas nama keluarga juga, yakni atas nama anak dan istri. "Artinya jika kami dapati harta kekayaan di Kada tidak wajar , apabila ditemukan indikasi tidak wajar agar kami tingkatkan lagi pada tahap pemeriksaan," sebutnya.

Untuk di 2017 sendiri Syarief menyebut Raihan hasil LHKPN di Provinsi Jambi sendiri adalah 79,80 persen. "Yang kita harapkan LHKPN untuk tahun 2018 ini kami harapkan 85 persen," ujarnya.

Pada rilis yang diterima jambiupdate.co tampak Pemerintah Kabupaten Tebo sebanyak 100 Wajib Lapor sudah melaporkan LHKPNnya. Sedangkan yang terendah adalah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 45,92 persen. (aba)


Berita Terkait



add images