iklan Mudrika, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun, menerima berkas gugatan dari 7 Caleg yang namanya dicoret dari DCT. Foto : Hadinata / Jambiupdate
Mudrika, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun, menerima berkas gugatan dari 7 Caleg yang namanya dicoret dari DCT. Foto : Hadinata / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Rabu (6/3) sekitar pukul 15.30 wib, ke tujuh Caleg Sarolangun yang namanya di coret dari DCT oleh KPUD Sarolangun resmi melakukan gugatan di Bawaslu Sarolangun.

Mudrika, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa sudah menerima berkas gugatan dari ke 7 Caleg itu.

"Iya benar, sudah kita terima jam 15.30 wib tadi (6/3). Tapi masih ada berkas yang kurang lengkap, jadi belum bisa di registrasi,"katanya.

Oleh karna itu lanjutnya, Bawaslu memberi waktu untuk melengkapi berkas selama 3 hari kedepan.

"Akan kami tunggu sampai hari jumat (8/3) mendang hingga pukul 23.59 wib untuk melengkapi berkas. Dan jika sampai waktu yang ditentukan berkas tidak dilengkapi, maka gugatan dinyatakan batal,"ungkapnya.

Sementara itu, berkas pengajuan gugatan 7 Caleg di Bawaslu Sarolangun, diwakili oleh Mulyadi selaku kuasa pengantar berkas untuk mewakili yang enam lainnya.

Saat dikonfirmasi, Mulyadi mengatakan, akan secepatnya melengkapi berkas gugatan tersebut. Dirinya berharap, Bawaslu Sarolangun dapat bersikap profesional, adil dan tidak memihak dalam menyelesaikan perkara ini.

"Dasar kami melakukan gugatan ini, karna kami merasa di rugikan sebagai warga negara Indonesia, yakni hak di memilih dan di pilih, sementara pada september 2018 lalu, kami sudah ditetapkan sebagai DCT, tapi sekarang mengapa malah dicoret,"tandasnya.(hnd)


Berita Terkait