iklan  Sekda Provinsi Jambi, M.Dianto, mengemukakan, Pemrpov Jambi telah mengevaluasi dan menyampaikan seluruh Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekda Provinsi Jambi, M.Dianto, mengemukakan, Pemrpov Jambi telah mengevaluasi dan menyampaikan seluruh Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sekda Provinsi Jambi, M.Dianto, mengemukakan, Pemrpov Jambi telah mengevaluasi dan menyampaikan seluruh Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mulai dari tingkat terbawah hingga Gubernur Jambi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat menjadi moderator pada Jumpa Pers Klarifikasi Harta Penyelenggara Negara di Provinsi Jambi, Rabu (6/3).

Sekda menyebutkan, bahwa penyelenggara negara di Provinsi Jambi yang wajib melaporkan harta kekayaannya berjumlah 279 orang. 

Dari jumlah itu, sampai saat ini sudah sebanyak 167 orang atau sebesar 59,9 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

"Masih ada sebanyak 112 orang yang belum melaporkan. Kita telah berkomitmen kepada KPK RI, untuk 112 orang yang belum melaporkan hasil kekayaannya akan selesai pada bulan Maret 2019, tambah Sekda.

Sekda mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaanya agar segera melaporkannya. (*/wan)

 


Berita Terkait



add images