iklan Ilustrasi /dok
Ilustrasi /dok

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPK RI menilai kepatuhan pelaporan LHKPN di Provinsi Jambi masih rendah. Ini diungkapan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Untuk tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Jambi ini masih terbilang rendah ya, sekitar 23% untuk laporan tahun 2018, katanya.

Data 2017 menunjukkan, kepatuhan LHKPN pejabat daerah di Jambi hanya 79%. Sedangkan untuk anggota legislatif di wilayah Jambi mencapai 17% pada 2017, dan 29 % pada 2018.

"Meskipun masih ada sejumlah penyelenggara negara lainnya yang belum melaporkan, kami berharap untuk seluruh Pemerintah Daerah itu memberikan sanksi yang tegas terhadap aparaturnya dan yang tidak melaporkan kekayaannya," tegasnya.

BACA JUGA:  Sarolangun Dapat Apresiasi KPK, Kabupaten dengan Tingkat LHKPN Paling Tinggi di Provinsi Jambi

Ia pun kembali mengingatkan bagi seluruh pimpinan instansi untuk mendorong aparaturnya agar melaporkan LHKPN. "Karena pelaporan kekayaan itu wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2019 untuk laporan periodik," pungkasnya. (fin)


Berita Terkait