iklan Ilustrasi KPU. KPU Depok menyatakan jika tak ada WNA yang terdapat dalam DPT Pemilu 2019. (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi KPU. KPU Depok menyatakan jika tak ada WNA yang terdapat dalam DPT Pemilu 2019. (Dok.JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan tak ada WNA dalam DPT Pemilu. Hanya saja, KPU mencatat ada 68 orang yang memiliki KTP Depok.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna di di gudang Logistik, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Senin (11/3). 
Alhamdulillah tidak ada, dapat info di daerah lain WNA terdaftar di DPT. Kami (KPU) langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Depok, ucap Nana kepada JawaPos.com.

Tak lama setelah itu, Nana mengaku langsung mengecek keberadaan 68 orang WNA itu yang ber-KTP Depok.Kami cek di DPT tidak ada WNA terdaftar, ucap Nana.

Nana menghimbau kepada masyarakat Depok untuk memberikan hak suara pada 17 April 2019 datang ke tempat pemungutan suara (TPS). 
Kami harap Pemilu 2019 serentak ini masyarakat memilih calon presiden dan wakil, legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, Kota, dan DPD, ucapnya.

Sementara, Disdukcapil Kota Depok mencatat ada 12 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Kota Depok.

Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga Februari 2019. Sementara, pada tahun 2018 lalu, ada puluhan WNA yang sudah memiliki e-KTP.

Kasie Identitas Penduduk Disdukcapil Depok, Jaka Susanta mengatakan mayoritas WNA yang membuat e-KTP yakni mahasiswa. Paling banyak dari warga Negara Korea Selatan. Mereka itu mahasiswa. Sebenarnya semuanya yang punya izin tinggal dari Imigrasi bisa bikin (e-KTP), mau pekerja atau pelajar bisa, papar Jaka.

Jaka mengatakan, sebagian besar WNA yang memperoleh e-KTP berdomisili di Kecamatan Beji, lebih spesifik para WNA ber-KTP tinggal di apartemen di wilayah Margonda. Mereka tingal di kawasan elite seperti Margonda. Itu kan banyak apartemen. Biasanya WNA itu tinggalnya disana, tuturnya.

Secara prosedur, Jak menjelaskan, syarat pembuatan e-KTP, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) minimal 5 tahun dari Imigrasi setempat. Untuk buatnya harus dilengkapi juga dengan dokumen keimigrasian lainnya. Yang terpenting ada izin tinggal itu, jelasnya.

Jaka menambahkan, bentuk fisik KTP-el milik WNA sama dengan yang dimiliki WNI. Perbedaannya hanya di format kolom yang tertera di dalamnya.

Di e-KTP WNA ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku. Kalau WNI kan seumur hidup. Kalau WNA itu disesuaikan dengan masa waktu izin tinggalnya, ungkap Jaka.

Kewajiban WNA memiliki e-KTP-el sendiri sudah diatur dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2013 perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Artinya, peraturan tersebut sudah berjalan selama 5 tahun. E-KTP WNA ini juga dipastikan tidak dapat digunakan dalam Pemilu, dan WNA tetap tidak memiliki hak suara meskipun memiliki kartu tanda penduduk sebagai WNA.

Editor : Imam Solehudin


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images