iklan Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Albert Trisman. Foto : Wiwin / Jambiupdate
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Albert Trisman. Foto : Wiwin / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Terkait pencoretan nama Fauzi Yusuf dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Merangin, Fauzi Yusuf yang diberikan waktu 3 hari untuk menentukan sikap apakah menggugat atau legowo dengan putusan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Fauzi Yusuf dirinya akan menuju Bawaslu pada esok hari Kamis (14/03/2019) untuk memasukan gugatan terkait pencoretan dirinya dari DCT.

"Besok kita akan ke Bawaslu untuk melakukan gugatan terkait pencoretan ini," ujar Fauzi Yusuf pada Rabu (13/03/2019).

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Albert Trisman, juga mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat dari KPU Merangin terkait pencoretan Fauzi Yusuf, selanjutnya terbuka dengan apapun langkah dari Fauzi Yusuf.

"Kami baru menerima tembusan surat terkait pencoretan Fauzi Yusuf, untuk selanjutnya kami terbuka terkait apapun langkah yang akan dilakukan oleh Fauzi Yusuf," ujar Albert Trisman. (wwn)


Berita Terkait



add images