iklan Mijan ditangkap. Foto : Prokal
Mijan ditangkap. Foto : Prokal

JAMBIUPDATE.CO, JAMARINDA Kasus asusila di Pulau Atas, Samarinda, Kalimantan Timur menggegerkan publik. Seorang anak di bawah umur, Bunga (nama samaran) menjadi korban perkosaan kakak dan ayah kandungnya selama bertahun-tahun.

Kasus ini terbongkar setelah Seroja (nama samaran) memergoki 2 anak kandung bercinta di rumahnya di Pulau Atas Samarinda.Dua anak kandung yang melakukan perbuatan tak senonoh itu yakni Bunga dan MA (15).

Seroja lantas mengintrogasi kedua anak kandungnya itu. Dari situlah Seroja tahu jika Bunga tidak hanya menjadi korban kakak kandungnya sendiri, tapi juga ayahnya, Mijan (60).

Pengakuan Bunga, ia telah berulangkali melayani nafsu bejat kakak dan ayah kandungnya hingga tak terhitung jumlahnya.

Tak terima, Seroja akhirnya melaporkan MA dan Mijan ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus MA.

Kepada polisi, MA mengaku tega menggauli adik kandungnya sendiri karena sering menonton film p0rn0 di warung internet (warnet).

Sementara Mijan yang sempat melarikan diri selama beberapa hari, berhasil dibekuk polisi pada Senin (4/3/2019) pukul 09.00.

Mijan melarikan diri di Pulau Atas selama sepekan, sejak dilaporkan ibu kandung korban pada 26 Februari 2019 lalu.

Warga Pulau Atas sudah lama menunggu pelaku. Dan, baru hari ini pelaku pulang ke rumahnya mengambil barang. Di situ, lalu pelaku ditangkap, kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Nur Kholis, Sabtu (9/3/2019).

Mijan hendak dihajar massa oleh warga sekitar. Beruntung petugas Kamtibmas mengamankannya dan menunggu bantuan kepolisian dari Polsek Samarinda untuk datang mengamankan pelaku.

Selama pelarian, Mijan berpindah-pindah temoat. Pelaku sudah diincar warga Pulau Atas yang mengepung beberapa hari ini.

Kepada polisi, Mijan mengaku pertama kali menggauli Bunga di kuburan. Tukang gali kubur ini mengatakan sudah tak ingat berapa kali menggauli korban.

Menurut Mijan, dia menggauli anak kandungnya sendiri karena sakit hati dengan istrinya yang selingkuh dengan pria lain hingga berujung pada perceraian tahun 2017 lalu.

Jadi, pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anaknya. Pelaku juga tidak tahu ternyata anaknya (MA) juga menyetubuhi korban, kata Nur Kholis.

Mijan dan kakak kandung korban dijerat UU Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.

Kepolisian bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengusut tuntas kasus ini.

Korban kini telah menjalani visum dan polisi telah menyita barang bukti celana korban. Sementara kedua pelaku telah ditahan.

Korban saat ini masih depresi dan belum bisa dimintai keterangan, tandas Nur Kholis.

(mym/prokal/pojoksatu)


Berita Terkait