iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penundaan pengumuman kelulusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lantaran masih banyaknya kabupaten/kota yang tidak mengindahkan surat dari KemenPAN-RB Nomor : B/275/S.SM.01.00/2019.

Surat tersebut perihal Penyampaian Kebutuhan/Formasi PPPK Berdasarkan Jumlah Peserta Seleksi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas.

Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri. Menilai, dengan penundaan itu membuktikan tahapan pengadaan PPPK yang sudah ditetapkan MenPAN-RB masih bisa berubah-ubah.

"Sangat disayangkan banyak teman K2 yang gagal dan tidak bisa mendaftar PPPK akibat telatnya informasi dan koneksi internet yang tidak sempurna. Namun pemerintah tidak memperpanjang waktu pendaftaran yang sebenarnya dimulainya juga tidak sesuai jadwal alias molor," kata Jufri kepada JPNN, Kamis (14/3).

Jika melihat kondisi di masing-masing daerah terutama wilayah pegunungan dan koneksi internet yang belum bisa diakses secara maksimal, seharusnya bukan pengumuman kelulusan PPPK yang ditunda. Pendaftarannya yang mesti ditunda atau diperpanjang.

Contoh di Bondowoso. Pengumuman 15 Februari 2019, di-share secara umum 16 Februari siang dan ditutup 17 Februari pukul 23.59.

"Artinya waktu pendaftaran yang sangat mepet sekal. Berbeda jauh perlakuannya ketika rekrutmen CPNS 2018 yang masih ada perpanjangan pendaftaran. Tidak salah jika ada anggapan rekrutmen PPPK ini memang dipaksakan rampung sebelum 17 April 2019," beber Jufri.

Dia melanjutkan, surat dari KemenPAN-RB Nomor : B/275/S.SM.01.00/2019, perihal Penyampaian Kebutuhan/Formasi PPPK Berdasarkan Jumlah Peserta Seleksi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas, terlihat penuh keragu-raguan.

Sebab, ada instruksi bagi instansi yang sudah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK tahap I sebelum 17 Februari 2019 masih diharuskan mengajukan revisi usulan kebutuhan PPPK dengan tetap memerhatikan ketersediaan anggaran (gaji PPPK) dalam APBD 2019 paling lambat disampaikan 11 Maret.

"Artinya pemda memang belum menganggarkan penggajian PPPK di tahun 2019 dan harus mengatur ulang penggunaan APBD yang sudah ditetapkan pada Oktober 2018, karena aturannya tentang Pengadaan PPPK (PermenPAN-RB 2/2019) baru terbit Februari 2019," tutupnya. (esy/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait