iklan Nelayan jaring yang berada di Kecamatan Kuala Jambi dan Muarasabak Timur, Tanjabtim melaporkan nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau ke Dinas Perikanan Tanjabtim. Foto : Maulana / Jambi Ekspres
Nelayan jaring yang berada di Kecamatan Kuala Jambi dan Muarasabak Timur, Tanjabtim melaporkan nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau ke Dinas Perikanan Tanjabtim. Foto : Maulana / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Nelayan jaring yang berada di Kecamatan Kuala Jambi dan Muarasabak Timur, Tanjabtim mengadu dan melaporkan nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau ke Dinas Perikanan Tanjabtim. 

Itu dilakukan nelayan, karena penghasilan dari menjaring ikan turun drastis, akibat maraknya nelayan yang masih menggunakan pukat harimau.

"Lebih kurang sudah 6 bulan nelayan trawlls tu makin rame, sejak itu pula penghasilan kita anjlok," kata Udin, perwakilan nelayan Kecamatan Kuala Jambi yang hadir dalam rapat bersama di Kantor Dinas Perikanan, Jumat (15/3).

Menanggapi hal itu, Kadis Perikanan Tanjabtim, Ibnu Hayad, mengatakan terkait pengguanaan trawlls tersebut, sudah sangat jelas dilarang dan melanggar UU yang berlaku.

Namun yang menjadi permasalahan saat ini, nelayan yang menggunakan trawls tersebut bukanlah nelayan luar daerah maupun provinsi. Melainkan nelayan lokal yang juga berada di kecamatan tersebut.

Maka dari itu, dalam rapat ini kita mencari jalan keluar dan solusi terbaik. Karena dalam hal ini sama-sama warga kita dan mereka mencari nafkah, hanya saja cara mereka salah," ujarnya. (cr2)


Berita Terkait