iklan Sejumlah Baliho Caleg Melanggar, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Jambi. Foto : Ist
Sejumlah Baliho Caleg Melanggar, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memasang stiker pada Alat Peraga Kampaye (APK) Caleg yang melanggar.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman menjelaskan, ada dua pola yang diatur dalam surat edaran Bawaslu. Yang pertama bisa dengan cara diturunkan dan kedua diberikan tanda. 

"Pola yang pertama kita sudah lakukan, tapi itu juga kurang efektif karena setelah itu dipasang kembali. Terus kita pakai pola yang kedua, yaitu diberikan tanda. Harapannya ya agar masyarakat bisa tau bahwa inilah APK yang melanggar," ujarnya, Sabtu (16/3).

Dia menyampaikan bahwa pelanggaran APK ini masuk dalam pelanggaran administrasi, sehingga sifatnya teguran.

"Kalau ini masuk dalam pelanggaran administrasi, jadi memang sifatnya teguran dan makanya memang ini tidak ada pidananya sehingga ya mungkin sebagian yang mengatuhi ya tidak begitu takut," ungkapnya. (wan)


Berita Terkait



add images