iklan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi pernah menerima sejumlah uang Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, Haris pernah mengunjungi rumah Romi pada 6 Februari 2019 untuk menyerahkan uang itu.

Pada 6 Februari 2019, HRS mendatangi rumah RMY, menyerahkan Rp 250 juta terkait seleksi jabatan sesuai dengan komitmen sebelumnya, ungkap Syarif dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3).

Syarif menjelaskan, perkara yang menjerat Romi bemula ketika Kemenag mengumumkan lelang jabatan calon pada akhir 2018. Dalam pengumuman secara daring di situs Kemenag itu ada posisi untuk kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Syarif, selama proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar termasuk Haris. Selain itu ada Muafaq yang mengikuti lelang jabatan untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK menduga Haris dan Muafaq menghubungi Romi terkait pengisian jabatan itu. Hingga akhirnya ada komunikasi antara Romi, Muafaq, haris dan beberapa pihak lainnya.

Hingga akhirnya ada penyerahan uang Rp 250 juta kepada Romi pada 6 Fabruari 2019. Saat inilah diduga pemberian pertama terjadi, tutur Syarif.

Ternyata, nama Haris tidak masuk ke dalam daftar tiga kandidat Kakanwil Kemenag Jatim yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakum Saifuddin. Artinya Haris tidak lulus seleksi.

HRS tidak lulus karena pernah mendapat hukuman disiplin, ujar dia.

Dari situlah terjadi kongkalikong untuk meloloskan Haris dalam jabatan pimpinan tinggi Kemenang. Akhirnya, Menag Lukman Hakim pada awal Maret 2019 melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2019 Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romi. Pertemuan itu melibatkan seorang calong anggota legislatif (caleg) DPRD dari PPP berinsial AHB.

Kemarin, Jumat 15 Maret 2019, MFQ, HRS dan AHB bertemu RMY terkait seleksi jabatan, katanya. Pertemuan itulah yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang Rp 156.758.000.

Dalam perkara itu KPK menetapkan Romi sebagai tersangka penerima suap. KPK menjerat Romi dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

 

Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Haris dan Muafaq. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yakni kepala kantor Kemenag Gresik, dan kepala kantor wilayah Kemenag Jatim, papar Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.(boy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait