iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sebanyak 178 Warga Negara Asing (WNA) di Kota Jambi mengantongi kartu identitas berupa elektronik KTP (e-KTP).

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, jumlah WNA hingga saat ini sebanyak 188 orang. 178 memiliki Kartu Identitas Tetap (KITAP), 10 orang memiliki Kartu Identitas Sementara (KITAS).

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub, untuk orang asing yang memiliki KITAS akan diberikan Surat Keterangan Tinggal (SKT) dari Dukcapil. Sementara untuk orang asing yang memiliki KITAP akan diberikan e-KTP.

Namun, meski diberi e-KTP, bukan berarti orang asing ini mendapat e-KTP seumur hidup. Melainkan berdasarkan berapa lama KITAP yang diberikan oleh Imigrasi.

Kalau 5 tahun ya kita cetak e-KTP-nya lima tahun. Nanti kalau KITAP-nya di perpanjang, baru kita bisa perpanjanh lagi KITAP-nya, kata Mulayadi.
Perbedaan lain pada e-KTP orang asing, yakni, terletak pada bahasa yang digunakan, yakni, tertera Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Selain itu ada pula kenegaraan yang dicantumkan.

Misalnya orang asing tersebut memiliki kewarganegaraan Inggris, ya ditulis Inggris, sesuai negara asalnya, jelas Mulyadi.

Selain itu, orang asing juga tidak bisa menjadi kepala keluarga. Sementara kepala keluarganya orang yang mengajak atau membawa orang asing itu ke Indonesia. Orang asing ini hanya menjadi sponsorship, katanya.

Untuk orang asing yang memiliki KITAS biasanya di Jambi menjadi seorang pelajar. Sementara orang asing yang memiliki KITAP biasanya bekerja di Jambi, atau memiliki suami atau istri di Jambi.

Meskipun orang asing ini diberikan identitas sesuai dengan keperluannya di Indoensia. Namun, orang asing tak bisa ikuti Pemilu, kecuali pindah kewarganegaraan. (hfz)


Berita Terkait



add images