iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pejabat Eselon II Pemprov Jambi hasil lelang jabatan tahun 2017 dulu, harus bisa meningkatkan kinerjanya.
Pasalnya, Gubernur Jambi akan melakukan evaluasi mengingat Agustus mendatang sudah memasuki 2 tahun masa jabatan. Ini juga sesuai dengan peraturan KASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi menjelaskan, eselon II hasil lelang jabatan 2017 lalu akan memasuki masa jabatan selama dua tahun pada Agustus mendatang. Karena sudah memasuki dua tahun, maka gubernur akan mengevaluasi. Yakni dengan cara assesment.

"Tidak harus semuanya ikut assesment, tergantung Gubernur. Kalau menurut Pak Gubernur perlu, maka harus ikut. Kalau Pak gubernur menilai yang berangkutan tidak cocok atau kemampuannya tidak di posisi tersebut, bisa dipindahkan," sampainya.

Disinggung ketika eselon II yang mengikuti assesment dan tidak layak lalu bisa dinonjobkan, Husairi mengatakan tidak sampai pada nonjob. Namun bisa dilakukan penurunan jabatan. Misalnya dari eselon II A, diturunkan menjadi eselon II B.

Da menambahkan untuk proses assesment ulang pejabat eselon II tersebut tidak akan sepanjang proses lelang jabatan. "Kita telah menganggarkan di APBD 2019 untuk pelaksanaan seluruh rangkaian lelang jabatan serta assesment pejabat eselon II," ujarnya yang menyebut lupa anggaran pelaksanaan lelang dan assessment.

Menenai mekanisme lelang jabatan sendiri, polanya tetap sama dengan yang sebelumnya. Menggunakan assesor dari luar, serta panitia seleksi yang terdiri dari internal dan eksternal Pemprov Jambi.

"Kalau kemarin assesor dari LAN Bandung. Pansel tetap harus ada internal Pemprov dan eksternal," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images