iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jelang pemungutan dan penghitungan suara 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya dihadapkan dengan persoalan teknis. 

Soalnya, selain persoalan money politik atau politik uang, praktik jual beli suara juga patut mendapatkan perhatian dan pengawasan ekstra.

Apalagi, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Muhammad Alhamid beberapa waktu lalu pernah mendapati sejumlah kasus tersebut dengan paket harga bermacam-macam. Apalagi praktik curang itu melibatkan penyelenggara ditingkatan paling bawah, KPPS dan PPL.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, menyebutkan, praktik tersebut sudah sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik. Tindakan seperti itu tidak dibenarkan karena bisa mencederai asas penyelenggaraan Pemilu.

Apnizal mengaku, kemungkinan terjadinya praktik jual beli suara pada Pemilu 2019 sangat kecil. Kemungkinan tersebut bisa terjadi jika kondisinya di TPS tidak ada saksi atau pengawas dari Bawaslu, ujarnya, Minggu (17/3).

Kemungkinan itu juga bisa terjadi jika personel KPPS maupun saksi dan pengawas di TPS sama-sama bermain dalam melakukan praktik demikian. Kalau semuanya bermain, bisa saja terjadi, bebernya.

Apnizal tidak menampik praktek seperti ini terjadi disejumah TPS pada Pemilu 2014 lalu. Kita harapkan hal ini tidak terjadi di Pemilu 2019 tegasnya. (wan)


Berita Terkait



add images