iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jelang pemungutan dan penghitungan suara 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya dihadapkan dengan persoalan teknis. 

Soalnya, selain persoalan money politik atau politik uang, praktik jual beli suara juga patut mendapatkan perhatian dan pengawasan ekstra. Apalagi, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Muhammad Alhamid beberapa waktu lalu pernah mendapati sejumlah kasus tersebut dengan paket harga bermacam-macam. 

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menyebtukan, jika KPPS yang mencoblos surat suara sisa bisa dikenakan pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017. 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara diancam kurung 4 tahun dan denda 48 juta, bebernya.

Wein menjelaskan, lahirnya UU nomor 7 salah satunya untuk menyoroti praktek demikian. Kalau nanti terjadi dan ditemukan bisa dikenakan pasal ini. Karena mereka  menjanjikan ke Caleg untuk memberikan surat suara sisa dengan harga yang dipatok, katanya lagi.

Wein mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gakkumdu seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi untuk mencegak praktik tersebut. 

Intinya kita sudah paham terkait ketentuan pidana. Jika nanti ada temuan seperti ini, akan segera diproses masuk dalam tindak pidana, terangnya. (wan)


Berita Terkait



add images