iklan Kim Jong Un dilaporkan telah memecat fotografer pribadinya karena merusak martabat tertingginya dengan menghalangi pandangan warga terhadap dirinya selama tiga detik (Pen News)
Kim Jong Un dilaporkan telah memecat fotografer pribadinya karena merusak martabat tertingginya dengan menghalangi pandangan warga terhadap dirinya selama tiga detik (Pen News)

JAMBIUPDATE.CO,  Kim Jong Un dilaporkan telah memecat fotografer pribadinya karena merusak martabat tertingginya dengan menghalangi pandangan warga terhadap dirinya selama tiga detik. Dilansir dari Daily Mail pada Sabtu (23/3), fotografer yang diidentifikasi dengan nama keluarganya Ri, dipecat secara resmi.

Menurut sumber Pyongyang, ia bersalah karena flash kamera menutupi leher Kim Jong Un dari pandangan warga. Ri juga disalahkan karena melanggar aturan bagi fotografer. Yakni aturan yang melarang fotografer berada dalam jarak dua meter dari Kim.

Akibatnya, Ri, 47, dipecat dari pekerjaannya dan dikeluarkan dari Partai Buruh Korea. Ini secara efektif menjadikannya sebagai warga negara kelas dua.

Ini merupakan kejatuhan yang parah dari karir seorang pria yang sebulan yang lalu masih dipercaya untuk mendokumentasikan pertemuan puncak dengan Presiden AS Donald Trump di Hanoi, Vietnam.

Insiden itu terjadi ketika Kim Jong Un tampil di depan umum selama pemilihan umum Korea Utara pada 10 Maret. Kim tiba untuk memberikan suaranya.

Saat Kim berhenti untuk melambai pada kerumunan, Ri melangkah di depannya untuk mengambil foto. Kamera lain di belakang kerumunan menangkap momen tersebut dan kemudian disiarkan di televisi pemerintah.

Sebuah sumber yang mengetahui situasi tersebut berbicara kepada surat kabar online yang berbasis di Korea Selatan, Daily NK, dan mengatakan, tindakan Ri itu dianggap sebagai tindakan antipartai yang merusak martabat tertinggi partai. Sumber lain mengatakan kepada koran itu bahwa Ri langsung dipecat.

Pemilihan umum di Korut pada umumnya dianggap palsu, dengan Partai Buruh yang berkuasa baru-baru ini memenangkan 607 kursi dari 687 kursi yang tersedia di Majelis Rakyat Tertinggi.

Editor : Dyah Ratna Meta Novia

Reporter : Dinda Lisna


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images