iklan Permohonan Lima Incumbent Agar Kembali Mencalon Ditolak Bawaslu Sarolangun. Foto : Ist
Permohonan Lima Incumbent Agar Kembali Mencalon Ditolak Bawaslu Sarolangun. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Senin (25/3), Bawaslu Sarolangun menggelar sidang Adjudikasi terkait pencoretan 7 nama incumbent dari DCT. Sidang beragendakan pembacaan putusan tersebut di pimpin oleh Mudrika selaku ketua sidang dan di dampingi oleh Johan Iswandi dan Edi Martono selaku anggota sidang.

Sidang Bawaslu Sarolangun memutuskan, 5 incumbent yang dicoret dari DCT sebagai pemohon, ditolak oleh Bawaslu untuk masuk kembali sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilu 2019. Kelima orang itu adalah Muhammad Syaihu, Hapis, Jannatul Firdaus, Azakil Asmi dan Mulyadi.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang Bawaslu Sarolangun, Mudrika yang didampingi oleh Johan iswadi, Edi Martono dan disaksikan oleh anggota KPU Sarolangun M.Fahri, Ibrahim, Anief dan Aliwardana. Sementara pemohon dari penggugat dihadiri oleh pengacara pemohin yakni Samaratul Fuad dan di dampingi Mulyadi.(hnd)


Berita Terkait



add images