iklan Ilustrasi : SK CPNS/dok.
Ilustrasi : SK CPNS/dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Pemerintah Provinsi Jambi (25/3) akan menyerahkan SK CPNS yang lulus 2018. Ini setelah mereka medapat penetapan NIP dari BKN.

SK CPNS direncanakan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, 14.00 WIB. CPNS yang tidak menghadiri prosesi ini tak masalah, karena takkan berujung pada pemecatan, untuk pemecatan harus melalui tahapan prosedural.

Husairi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan undangan kepada peserta untuk hadir menerima langsung SK pengangkatan CPNS itu. 

Kan banyak juga tu dari luar kota, jadi, kita undang dari kemarin. Tapi, kalau ada halangan yang bersangkutan tidak bisa hadir, maka, tidak ada pengaruh terhadap kelulusan, kata Husairi.

Kata Dia, untuk prosedurnya, bila sudah menerima SK CPNS, untuk diberhentikan harus memenuhi syarat seperti tak masuk kerja 10 hari untuk CPNS. Itu untuk mereka kalau kami lain lagi, kalau tidak salah 4o hari tak masuk baru keluar SP, terangnya. (aba)


Berita Terkait



add images