iklan 1 x 24 Jam, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Pegawai Bank di Bangko.
1 x 24 Jam, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Pegawai Bank di Bangko.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pegawai Bank yang terjadi di Bangko Kabupaten Merangin pada 25 Maret 2019 kemarin langsung mendapatkan perhatian dari PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi.

Dalam waktu 1 x 24 jam, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi langsung menyerahkan santunan untuk 5 korban kecelakaan yang meninggal dunia. Santunan meninggal dunia ini diberikan langsung kepada ahli waris korban.

Eva Yuliasta,SE, M.Sc Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Jambi mengatakan, total jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada ahli waris korban yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, untuk 1 korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan saat ini masih dirawat di RS Kolonel Abundjani sudah mendapatkan jaminan pembiayaan maksimal Rp 20 juta.

Untuk 5 korban yang meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris dan untuk 1 korban luka-luka sudah diterbitkan jaminan ke RS sebesar maksimal Rp 20 juta, katanya.

Penyerahan santunan kecelakaan ini secara langsung diberikan oleh Eva Yuliasta,SE, MSc Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Jambi hari ini ( 26/3) di salahs atu rumah duka. Penyerahan santunan juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Muaro Bungo, Kasatlantas Polres Merangin dan perwakilan Bank BNI dan Mandiri. (yni)


Berita Terkait



add images