iklan Transaksi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) pada Triwulan IV 2018 mencapai Rp 3,48 miliar.
Transaksi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) pada Triwulan IV 2018 mencapai Rp 3,48 miliar.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hingga saat ini masih terdapat dua buah Kupva BB di Provinsi Jambi yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. 

Dari 2 Kupva BB tersebut dapat dilihat data perkembangan transaksi Uang Kertas Asing (UKA) di Provinsi Jambi meningkat signifikan sejak triwulan II 2018.

Bayu Martanto, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi mengatakan, jumlah pembelian UKA oleh Kupva BB di Provinsi Jambi pada triwulan IV 2018 tercatat sebesar Rp 3,60 miliar atau naik dibandingkan triwulan III 2018 sebesar Rp 2,49 miliar.

Dan meningkat menjadi Rp 3,48 miliar pada Triwulan IV 2018 dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar Rp 2,47 Miliar untuk transaksi penjualan.

Peningkatan tersebut didorong oleh kebutuhan UKA untuk tujuan berlibur selama periode Natal dan Tahun Baru, katanya.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi dikatakan Bayu, aktif melakukan pengawasan baik secara onsite maupun ofsite terhadap Kupva BB berizin untuk memastikan pengembangan industri yang sehat dan efisien.

Fungsi pengaturan dan pengawasan Kupva BB diperlukan dalam mencegah pemanfaatan Kupva BB untuk pencucian uang pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan edukasi yang lebih intensif untuk menumbuhkan kesadaran bagi jasa penyelenggara Kupva BB terutama dalam menyampaikan identitas dan informasi lain yang dibutuhkan antara lain tujuan pembelian UKA, sumber dana untuk pembelian UKA, pekerjaan dan informasi lain yang diperlukan.

Hingga saat ini Jambi masih mempunyai dua Kurva BB yakni PT Jambi Niaga Valasindo yang beralamat di Jalan Kyai Haji Hasyim Asyari, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan PT Delima Valas Jambi di Jalan Mr Assaad Nomor 25 Jambi, ujarnya. (yni)


Berita Terkait



add images