iklan

JAMBIUPDATE.CO,  Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3). Aturan tersebut diklaim Kemenhub sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU).

Kedua aturan yang telah diundangkan itu meliputi Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Aturan lainnya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemenhub peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Minggu (31/3)

Menhub mengatakan, pemerintah secara kontinyu melakukan pengamatan terhadap adanya kecenderungan tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.

Tapi saat ini kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku, ungkapnya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu memberikan apresiasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) seperti Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang telah menurunkan tarif melalui berbagai cara seperti pemberian diskon dan sebagainya. Diharapkan maskapai lain nantinya juga mengikuti.

Kami meminta mereka terus jaga komitmen dan konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, pungkasnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Hana Adi


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images