iklan Acara Fasilitasi dan Koordinasi dengan mitra Kerja Insan Pers, Senin (1/4).
Acara Fasilitasi dan Koordinasi dengan mitra Kerja Insan Pers, Senin (1/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Bawaslu Provinsi Jambi sudah menangani sejumlah permohonan perkara terkait dugaan pelanggaran.

Permohonan tersebut di terima baik itu perorangan maupun Partai politik se Provinsi Jambi jelang pemungutan suara pada 17 April mendatang.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal menyebutkan, jumlah permohonan yang diterima pihaknya selama tahapan Pemilu sebanyak 19 permohonan perkara.

"60 persen dari Parpol dan 40 persen perorangan. Totalnya ada 19 permohonan perkara," katanya dalam acara Fasilitasi dan Koordinasi dengan mitra Kerja Insan Pers, Senin (1/4).

Dijelaskannya, dari 19 permohonan perkara tersebut, sebanyak 16 perkara diregister dan berlanjut diproses hingga putusan, sementara 3 permohonan perkara diantaranya tidak diregister.

"Yang tidak diregister itu terhenti saat penerimaan permohonan perkara diterima karena tidak lengkap setelah diberikan waktu perbaikan selama 3 hari," tukasnya.(wan)


Berita Terkait



add images