iklan Acara Fasilitasi dan Koordinasi dengan mitra Kerja Insan Pers, Senin (1/4).
Acara Fasilitasi dan Koordinasi dengan mitra Kerja Insan Pers, Senin (1/4).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 812 warga binaan yang tersebar di Provinsi Jambi yidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu serenak 2019 pada 17 April mendatang.

Hal ini karena mereka tidak memilih identitas kependudukan yang jelas. Ditambah lagi 812 orang ini tidak masuk dalam DPT.

Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi dsla kegiatan Fasilitasi dab Koordinasi dengan mitra Kerja Insan Pers, di Hotel Ratus, Senin (1/4).

Disebutkannya, jika 812 warga binaan ini tidak akan bisa diakomodir untuk menggunakan hak pilihnya dikarenakan ada prosedur yang tidak terpenuhi oleh warga binaan tersebut.

"Mereka akan diakomodir hak pilihnya ketika memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini warga binaan yang masuk dalam DPT adalah 80 orang. Untuk kategori DPTb ada sekitar 1500 orang. "Serta yang masuk dalam DPK ada 50 warga binaan," ujarnya.

Untuk TPS sendiri ada 16 yang tersebar di seluruh lapas di Jambi. Ini diluar Kerinci dan Muaro Jambi karena dua daerah ini tidak ada lapas (wan)


Berita Terkait