iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin kembali mencoret salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang ikut bertarung pada Pemilu serentak 2019 pada 17 April mendatang dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Dia adalah Zamzami Rahman dari Partai Gerindra Dapil I Kabupaten Merangin. Dia merupakan calon petahana yang kembali maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang sebelumnya adalah kader Partai Hanura.

KPU Merangin mencoret nama tersebut setelah menerima Keputusan Gubernur Jambi yang resmi mengembalikan status Zamzami Rahman sebagai anggota DPRD Merangin atas perintah PTUN Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh KPU Merangin Iron Sahroni. Dikatakannya, pencoretan itu dilakukan pada rapat yang digelar pihaknya Minggu malam (31/03).

"Ya Zamzami sudah kita coret dari DCT dalam rapat pleno malam tadi, dan ini bentuk kesamaan perlakuan kami terhadap Fauzi Yusuf yang terlebih dahulu dicoret," ujar Iron Sahroni, Senin (1/4).

Adapun alasan dicoretnya Zamzami dari DCT, lanjut Iron,  karena dengan dikembalikan statusnya sebagai anggota DPRD Merangin, KPU memandang Zamzami dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg.

"Kami mendasarinya dari SK Gubernur, untuk sementara kita coret dulu, Tetapi tentu kita tidak mau membatasi hak-hak politik beliau, dalam rezim Pemilu kita dia bisa melakukan upaya sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari ini," pungkas Iron Sahroni.

Untuk diketahui KPU Merangin telah mencoret dua nama Caleg dari DCT pertama terhadap Fauzi Yusuf pada tanggal 13 Maret 2019 dan kedua Zamzami Rahman pada tanggal 31 Maret 2019. (wwn)


Berita Terkait



add images