iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Masyarakat Kecamatan Limun menduga, ada oknum yang melakukan pembalakan liar hutan tadah air seluas lebih kurang 98,3 hektar di Desa Panca Karya, Kecamatan Limun dengan modus adanya permohonan IPK izin pemanfaatan kayu rakyat. 

Kegiatan tersebut, membuat keresahan masyarakat setempat, termasuk Desa Lubuk Bedorong yang berbatasan langsung dengan Desa Panca Karya.

"Ada lebih kurang 98,3 Ha yang masuk wilayah hutan tadah air di Desa kami, tapi pemilik IPK-KR tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas yang dilakukannya," kata Kepala Desa Panca Karya, Saidina Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).

Dikatakannya, terkait hal itu, pada tanggal 3 Februari 2019 masyarakat desa melakukan musyawarah menolak dengan adanya user ID atas nama Ardiansyah sebagai pemilik usaha tersebut dengan membuat berita acara penolakan.

"Karena ketika hutan tadah air tersebut ditebang, akan mengganggu keberlangsungan ekosistem dan mewariskan kerusakan hutan kepada generasi berikutnya," ungkapnya. (hnd)


Berita Terkait



add images