iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Dalam rangka membantu menurunkan angka kemiskinan di Tanjabtim, Dinkes mengalokasikan dana premi asuransi BPJS untuk masyarakat miskin senilai Rp 2,4 Miliar tahun 2019. 

Dana tersebut diambil dari pajak rokok yang 37,5 persennya untuk belanja premi asuransi BPJS. Jadi premi asuransi BPJS ini diberlakukan hanya untuk masyarakat miskin di Tanjabtim. Sementara, untuk data masyarakat miskin kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tanjabtim," kata Kepala Dinkes Tanjabtim, Ernawati Kamis (4/4).

Tujuan dialokasikannya dana premi asuransi BPJS ini, agar target Bupati Romi untuk menurunkan angka kemiskinan di Tanjabtim 2 digit tercapai pada tahun 2020 mendatang.

"Jadi ini salah satu sumbangsih di sektor kesehatan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam merentaskan angka kemiskinan di Tanjabtim," ucapnya. (cr2)


Berita Terkait