iklan Ilustrasi: Mahkamah Agung (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: Mahkamah Agung (Dok.JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kesiapan menangani sengketa Pemilu 2019. MA setidaknya sudah mempersiapkan sebanyak 234 hakim untuk menangani perkara.

MA mempunyai hakim pemilu untuk tingkat pertama 217 orang, hakim pemilu tingkat banding 17 orang, kata Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung, Supandi, di Gedung MA, Jumat (5/4).

Sebagai pedoman menangani perkara, MA sudah menerbitkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Yakni, PERMA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di Mahkamah Agung.

Kemudian, PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan PERMA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sejauh ini, Supandi menilai, proses pemilu sudah berjalan baik. Namun saat ini terdapat tiga perkara yang tengah ditangani MA.

Syukur perkara yang muncul ke pengadilan tidak banyak. Walaupun, kami siap bekerja siang-malam, ujar Supandi.

Sementara itu, Ketua Kamar Hukum Pidana MA, Suhadi menyatakan, ratusan hakim dipersiapkan untuk menangani tindak pidana pemilu. Hakim menangani perkara setelah diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Untuk menangani tindak pidana pemilu, dia menambahkan, ditunjuk hakim khusus yang sudah memenuhi kualifikasi berdasarkan ketentuan dari ketua MA.

Sudah siap di seluruh Indonesia menangani tindak pidana pemilu, jelas Suhadi. 

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images