iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Pemerintah kota Jambi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan meminta laporan penjualan minol di setiap tempat hiburan. Hal ini guna memudahkan pengawasan peredaran minuman beralkohol di kota Jambi.

Pasalnya, pihak pemerintah masih menemukan penjualan merek minuman yang tidak sesuai dengan distributor.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kota Jambi Komari mengatakan, untuk saat ini ada kurang lebih 5 distributor minuman beralkohol yang memasok minuman ke Kota Jambi.

"Ada yang dari Medan, Palembang di kota Jambi juga ada," katanya.

Komari menegaskan, jika nantinya dalam pelaporan tersebut dan investigasi di lapangan, masih banyak dijual merek-merek di luar dari distributor, maka pemerintah dapat melakukan tindakan dengan menyita minuman tersebut.

Termasuk juga tempat-tempat yang dicurigai tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

"Kita sedang konsultasi dengan kementerian dan kita diberi kewenangan jika memang izin yang dikeluarkan oleh kementerian tidak sesuai dengan kondisi di daerah, maka pemerintah daerah bisa menerbitkan dan mengambila tindakan," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images