iklan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama KPU. Foto : Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama KPU. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama KPU telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, yakni sebelum 31 Maret 2019, melaporkan terlambat setelah 31 Maret 2019 dan tidak melaporkan LHKPN.

Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70% (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang.

Untuk daerah Jambi yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 422 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan, yaitu: 86% (362 orang).

Terdapat 60 orang Penyelengara Negara (PN) yang belum melaporkan LHKPN. Kepatuhan wilayah Jambi terdiri dari, DPRD Provinsi: 66% (sudah lapor: 33 orang), belum lapor: 17 orang, DPRD Kab/Kota: 88% (sudah lapor: 329 orang), belum lapor: 43 orang.

"Di Jambi Sendiri sudah sebagain besar yang melapor, tapi masih ada sebagai yang belum sekitar 60 orang lagi" kata Febri Saat di konfirmasi via WhatsApp Senin (8/4).

Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn
(Cr3).


Berita Terkait



add images