iklan Gedung SMPN7 Kota Jambi. Foto : Ist
Gedung SMPN7 Kota Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Adanya pungutan belajar sore di SMPN 7 Kota Jambi ternyata sudah ditangani Inspektorat Kota Jambi.

Jika memang terbukti ini berupa pungutan liar, maka, pihak sekolah harus mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa.

Hal ini disampaikan Hafni Ilyas, Kepala Inspektorat Kota Jambi. Dikatakannya, Pihak sekolah harus bertanggung jawab mengembalikan uang yang sudah diterima dalam waktu 2 kali 30 hari atau 60 hari kerja.

BACA JUGA : Inspektorat Periksa Pungutan di SMPN7 Kota Jambi 

Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan maka berkas harus dinaikkan ke penyidik, yakni, pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

"Tidak boleh lebih dari 30 hari kerja uang harus sudah selesai dikembalikan. Jika tidak, maka, terancam dipidana," katanya. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," sebutnya. (hfz)


Berita Terkait