iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi angkat bicara terkait kasus pungutan belajar sore dan kelas unggul di SMPN7 Kota Jambi. Pungutan itu dinilai Ombudsman pungutan liar.

Abdul Rokhim, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan, SMP termasuk sekolah dasar wajib belajar 9 tahun. Pada PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, tidak dibolehkan ada pungutan bagi wajib belajar 9 tahun.

Untuk SMA memang dimaklumi jika ada pendanaan pendidikan, itupun ada persyaratan. Kalau SD hingga SMP benar-benar tidak boleh, katanya, Selasa (9/4).

Abdul Rokhim melihat, kasus yang terjadi di SPMN 7 itu memang pungutan wajib yang dibebankan kepada murid terkait proses belajar.

Itu pungli. Tidak ada dasar hukumnya, otoritas sekolah melakukan pungutan itu tidak ada dasar, imbuhnya.

Katanya, hingga saat ini pihak Ombudsman sudah mencium ini, namun, belum ada laporan. Jika ada orang tua murid yang lapor, kami pasti akan turun ke sana. Jika tidak ada yang lapor pun kami juga bisa turun melalui inisiatif, ujarya. (hfz)


Berita Terkait