JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, akan berakhir hari ini (10/4).
Namun untuk perlu diketahui, perpajangan masa pendaftaran pindah memilih sejak 28 Maret hingga 10 April besok, tidak diperuntukkan bagi mahasiswa. Hanya ada 4 kategori alasan yang bisa doiakomodir dalam pengurusan pendah memilih ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti. Dikatakannya, jika putusan MK yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 hingga H-7, tidak berlaku untuk mahasiswa.
Sesuai dengan keputusan MK seperti itu, kalau untuk mahasiswa sudah tidak bisa lagi karena sudah diberi waktu diurus hingga H-30 kemaren. Masa perpanjangan ini diluar mahasiswa, bebernya.
Namun demikian, lanjut Ahdiyenti, memang ada beberapa kabupaten/kota yang mengakomodir mahasiswa untuk bisa pindah memilih. Namun, konteksnya tengah menjalani tugas KKN.
BACA JUGA: Pengurusan Pindah Memilih di KPU Kota Jambi Berakhir Hari Ini
Konteknya itu kalau mahasiswa itu harus punya surat tugas, tukasnya. (wan)