iklan Direktur Kriminal Umum, AKBP Edi Faryadi.
Direktur Kriminal Umum, AKBP Edi Faryadi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat wilayah di Provinsi Jambi menjadi titik rawan dalam pemalsuan surat tanah. Diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan informasi, sejauh ini untuk Kota Jambi kasus pemalsuan surat tanah sebanyak 11 kasus, untuk penyerobotan tanah berjumlah 6 kasus. Kemudian, Kabupaten Batanghari pemalsuan surat tanah sebanyak 8 kasus.

Selanjutnya, Kabupten Muaro Jambi pemalsuan surat tanah sebanyak 5 kasus. Selain itu Kabupaten Sarolangun 5 kasus dan Kabupaten Tanjungjabung Timur 8 kasus penyerobotan tanah serta Kabupaten Bungo 11 kasus.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum, AKBP Edi Faryadi Rabu (10/4) Dia mejelaskan, dalam kasus pemalsuan surat tanah yang banyak terjadi ditemukan surat perjanjian jual beli palsu, surat wasiat palsu, fatwa waris palsu, girik, kekitir palsu dan surat keterangan pejabat bahwa tidak dalam sengketa.

"Ada juga pembuatan sertifikat palsu untuk menipu anggunan di Bank," katanya.

Selain itu juga terjadi pemalsuan blanko, pemalsuan cap dan tanda tangan serta surat asli dirubah huruf. Untuk itu pihaknya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jambi menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) dalam hal pemberantasan tindak pidana agraria.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melaksanakan jual beli tanah agar selalu berhati-hati, sehingga tidak terjerat oleh hukum. (Cr3)


Berita Terkait



add images