iklan Ilustrasi :PTUN/dok.
Ilustrasi :PTUN/dok.

JAMBIUPDATE.CO, Nasib enam Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sarolangun yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang, akan ditentukan hari ini (12/4).

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan gugatan enam penggugat yaitu Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, dengan register perkara Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI. 

Sementara M Fauzan dan Cik Marleni bersama Aang Purnama, dengan nomor registrasi di PTUN Jambi 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI. Pada persidang kemarin, KPU menghadirkan dua orang saksi yang merupakan staf KPU Sarolangun.

Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi ini, maka majelis hakim akan membacakan putusan. Saksi sudah cukup, besok tinggal pembacaan putusan dari majelis hakim," Andrianur, kuasa hokum dari penggugat Aang Purnama dan Cik Marleni.

Andrianur mengatakan pihak berharap gugatan merekan dikabulkan oleh majelis hakim. Dia berharap permohonan mereka dikabulkan oleh majelis hakim. 

"Mudah-mudahan diterima, karena klien kita sudah menjalani sesuai prosedur," tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images