iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 tinggal menghitung hari. Segala upaya terus dilakukan para peserta kontestasi untuk mendulang suara semaksimal mungkin.

Salah satunya yang mencuat saat ini, adanya dugaan mobilisasi Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebagai alat mendongkrak suara dalam memenangkan salah satu peserta Pemilu 2019.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius oleh pihak pengawas Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu diminta benar-benar melakukan pengawasan ketat terkait pelanggaran tersebut.


Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyebutkan, jika pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengawasan terkait tahapan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Sejumlah potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi selama tahapan ini terus kita lakukan pengawasan, termasuk pelanggaran mobilisasi ASN, katanya kepada jambiupdate.co, (11/4).

Menurutnya, mobilisasi ASN dengan tujuan mendongkrak perolehan suara untuk salah satu peserta Pemilu sudah sangat jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran.

Jelas pelanggaran, ASN tidak boleh sebagai pelaksana kampanye, tegasnya.

Wein menegaskan, jika pihaknya saat ini tengah menelusuri terkait adanya dugaan mobilisasi ASN pada Pemilu 2019 ini, khusunya di Provinsi Jambi. Saat ini masih kita telusuri, bebernya. (wan)


Berita Terkait



add images