iklan Indra Tritusian Ketua Bawaslu Batanghari.
Indra Tritusian Ketua Bawaslu Batanghari.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak berkampanye di masa tenang, hal ini berdasarkan peraturan PKPU Nomor 07 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu tahun 2019.

Indra Tritusian Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa kampanye dilaksanakan dari tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

"Sementara dari tanggal 14 sampai 16 April adalah masa tenang dan dilarang berkampanye dalam bentuk metode apapun,"Tegas Indra Kepada Jambiupdate.co

Indra mengatakan jika masih ada peserta pemilu yang berkampanye pada hari tersebut maka itu adalah sebuah pelanggaran. Bawaslu Batanghari Hari melihat potensi kerawanan kampanye pada masa tenang ini adalah kampanye dengan mengunakan metode media sosial dan iklan di media masa.

Pelanggaran tersebut bisa berimplikasi pada pidana pemilu dengan unsur kampanye diluar jadwal yang ancaman kurungan 1 tahun penjara.

"Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kampanye diluar jadwal oleh peserta pemilu Bawaslu Batanghari telah menyurati peserta pemilu se kabupaten Batanghari, dan mudahan pemilu 2019 ini aman dan damai,"Harap Indra. (rza)


Berita Terkait



add images