iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Majelis hakim PTUN Jambi mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan Fauzi Yusuf pasca dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagai Calon Legislatif (Caleg) Merangin Pemilu serentak 2019.

Hal ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum Fauzi Yusuf, Toni Irwan Jaya. Dia menyebutkan, jika putusan tersebut sudah diputuskan dalam sidang yang digelar hari ini (15/4).

"Putusannya mengabulkan semua gugatan pemohon," kata Toni saat dikonfirmasi via ponselnya.

Dijelakannya, dalam putusan itu, KPU Kabupaten Merangin juga diperintahkan untuk mencabut SK nomor 18 tentang poncerat kliennya dari DCT  sebagai Calon Anggota DPRD Merangin.

"KPU juga diperintahkan mengambilkan Fauzi ke DCT dan menerbitkan SK baru," tegasnya.

Lantas, bagaimana jika pihak KPU Kabupaten Merangin tidak menjalankan putusan tersebut?, Toni menegaskan, jika hal itu terjadi maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya.

"Putusan ini sudah final, kalau KPU tidak mau mengikuti perintah, upaya kita akan kita laporkan ke DKPP," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images