iklan Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri. Foto : Ist
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- KPU Kabupaten Sarolangun akhirnya resmi mengembalikan Syaihu Cs masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Caleg DPRD Sarolangun pada Pemilu 2019.

Hal ini menindak lanjuti hasil putusan PTUN Jambi yang mengabulkan semua gugatan 6 Caleg yang dicoret dari DCT sebelumnya. Mereka yakni  Muhammad Syaihu, Hapis, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Cik Marleni dan Aang Purnama.

Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri mengatakan, memutuskan menerima amar putusan tersebut dan memasukkan kembali ke DCT alias dikembalikan secara sah haknya untuk dicoblos pada Pemilu 2019.

"Kita sudah selesai melaksanakan pleno. Karena sesuai aturannya harus diproses selama tiga hari kerja. Jadi hari ini, berdasarkan hasil pleno, 6 Caleg tersebut kita masukkan kembali ke DCT," ungkapnya, Selasa (16/4).

Penetapan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 471 Ayat 8 yang menerangkan bahwa KPU harus melaksanakan putusan PTUN selama tiga hari masa kerja.

"Untuk Mulyadi memang tidak kita masukkan. Karena putusan PTUN hanya putus untuk enam orang saja. Jadi kita hanya menerima apa yang diputuskan PTUN Jambi saja," tambahnya.

Dikatakannya, pihaknya belum menerima alasan dikabulkannya gugatan enam Caleg oleh PTUN Jambi. Kendati demikian, pihaknya tetap menerima putusan tersebut. 

"Untuk SK-nya masih kita kerjakan sekarang. Dan hari ini semuanya selesai. Untuk pemilu besok mereka sah dicoblos," tuntasnya. (hnd/wan)


Berita Terkait



add images