iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO - Puluhan orang dengan gangguan jiwa di Yayasan Galuh Jalan Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, gagal mencoblos di Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu (17/4). Sebab, tidak semua tim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi lokasi yayasan.

Namun, bagi 16 pasien yang tercatat dalam DPT di TPS 19, 21, dan 116 mereka bisa menggunakan hak suara. Sementara 24 orang dengan gangguan jiwa lainnya tidak bisa mencoblos karena petugas TPS tidak jemput bola. Padahal, total orang dengan gangguan jiwa yang berhak mencoblos mencapai 40 orang.

Untuk pasien yang tercatat sebagai warga Kota Bekasi hanya diberikan surat suara DPD RI, DPR RI, Capres dan DPRD I Jawa Barat. Untuk pasien yang tercatat warga Jakarta hanya diberikan satu surat suara yakni surat suara calon presiden.

Sedangkan bila tercatat sebagai warga Jawa Barat akan diberikan surat suara DPD RI dan Capres. Kita tetap mengawasi kejiwaan para pasien. Kalau sekiranya masih labil, kita tidak perkenankan untuk mengikuti Pemilu, kata Jajat Sudrajat, pengurus Yayasan Galuh, Rabu (17/4).

Jajat menjelaskan, mereka memiliki hak suara karena sebelum mengalami gangguan jiwa sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, ketika saat perhelatan Pemilu 2019 digelar, nama mereka terdaftar. Sayangnya sejak menjelang Pemilu, kami dari yayasan tidak pernah diberikan simulasi pencoblosan untuk pasien di sini, ujarya.

Panitia Pengawas Kecamatan Rawalumbu, Nurhayati mengatakan, adanya pasien yang tidak mencoblos meski memiliki hak suara karena tidak terbawanya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, karena permintaan pihak yayasan, mereka yang belum mencoblos tidak diberikan. Surat suaranya ada, cuma yang disiapkan dari kami cuma untuk 25 pasien, katanya. (dny)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images