iklan Prabowo - Sandi. Foto : Jawapos
Prabowo - Sandi. Foto : Jawapos

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk membuktikan klaim kemenangan 62 persen Prabowo-Sandi berdasarkan hitungan real count internal.

"Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan perhitungan itu harus dibuktikan," kata Emrus di Jakarta hari ini.

Pernyataan Emrus itu menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan capres nomor 02 Prabowo Subianto, kemarin. Prabowo mendeklarasikan diri sebagai presiden dan wakil presiden RI tahun 2019-2024 berdasarkan penghitungan real tim internal BPN. Prabowo mengklaim telah mengantongi lebih dari 62 persen.

Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan. Sementara wakilnya, Sandiaga Uno yang berdiri di samping kirinya tampak lebih banyak tertunduk.

Emrus menjelaskan, jika klaim Prabowo itu merujuk pada hasil real count internal maka Prabowo-Sandi baru menang di TPS atau daerah yang menjadi objek perhitungan mereka. Tidak logis jika Prabowo mengklaim menang dengan hanya berbekal hasil real count sebagian.

"(Real count internal) itu tidak bisa disamakan dengan quick count lembaga survei," kata Emrus. Hitung cepat lembaga survei, kata Emrus, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik, sebab menggunakan metodologi terukur, sample yang digunakan juga representatif, dan memiliki keterwakilan dengan populasi.

"Dan quick count ini sudah teruji di dunia," tegasnya.

Menyoal komentar Prabowo yang lagi-lagi menyebut banyaknya kecurangan dalam Pemilu, Emrus menyarankan Prabowo dan tim pemenangan untuk menempuh jalur hukum sambil membawa bukti-bukti, data, dan fakta.

"Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana," tutup Emrus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politik, Yunarto Wijaya, menanggapi enteng Deklarasi kemenangan Prabowo. Toto, sapaan akrabnya, hanya menyoroti sebuah surat survei yang memenangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang dianggapnya memiliki sejumlah kejanggalan.

Dalam surat survei itu terdapat beberapa salah ketik yakni "EXIT-POOL" seharusnya "EXIT POLL, "SAMPLING RANDON" seharusnya "RANDOM", "MARJIN" seharusnya "MARGIN" dan "KONTENSTANSI" seharusnya "KONTESTAS". Tak hanya itu, tanggal yang tercantum dalam survei yang konon dibuat Lembaga Afiliasi Pengetahuan Ilmu dan Teknologi (Lapitek) Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu juga 17 April 2018. (Ist)


Berita Terkait



add images