iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengamat Politik The Habibie Center, Bawono Kumoro mengingatkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bahwa hanya KPU yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengumumkan hasil pemilu.

Dalam pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa: "KPU berwenang: menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara".

"Jika BPN Prabowo-Sandiaga melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang," kata Bawono di Jakarta, hari ini.

Pernyataan Bawono ini disampaikan menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Kamis lalu. Prabowo mengklaim telah mengantongi hasil real count internal yang memenangkan dirinya dan Sandiaga Uno sebesar 62 persen suara. Meski demikian, baik Prabowo maupun tim BPN tidak membeberkan bukti maupun data hasil perhitungan real itu.

Bawono mengamini, hasil quick count lembaga survei bukan merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu. Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang akan menjadi acuan bersama. Namun menafikan keberadaan quick count, kata dia, juga bukan hal bijak. Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah.

"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan," ujarnya.

Karena itu, Bawono mempertanyakan klaim BPN Prabowo-Sandiaga telah menuntaskan real count hingga 60 persen, dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten.

"Bagaimana mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga tidak menujukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada publik," tutupnya. (ist)


Berita Terkait